DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI, Simak

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI, Simak
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menerima sembilan rekomendasi dari Pansus BLBI DPD RI pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Senin (10/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.

Rekomendasi ini dirilis bertepatan dengan masa akhir tugas Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI pada Jumat (7/10/2022).

Sebanyak sembilan rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

Adapun rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua, yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin.

Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.

“Dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI DPD RI meminta Pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua DPD RI Lanyalla keterangan tertulis pada Senin (10/10).

Rekomendasi kedua, yaitu Pansus BLBI DPD RI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.

Selanjutnya, rekomendasi ketiga adalah Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh Pemerintah.

DPD RI mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang 2022-2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News