DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI, Simak

DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI, Simak
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menerima sembilan rekomendasi dari Pansus BLBI DPD RI pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Senin (10/10). Foto: Humas DPD RI

“Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Lanyalla.

Rekomendasi kelima, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023 untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakkan kewajibannya.

Karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.

Rekomendasi Keenam, Pimpinan DPD RI telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus Baru dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022.

“Rekomendasi ketujuh, Pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI,” paparnya.

Kedelapan, menurut Lanyalla, rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan oleh Pansus BLBI DPD RI melalui Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan Focus Group Discussion (FGD) serta Rapat Konsultasi dengan BPK RI yang berlangsung sejak masa kerja Pansus sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022 tanggal 11 Januari 2022.

Terakhir, Ketua DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menegaskan rekomendasi Pansus BLBI DPD RI terhadap Penuntasan Kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan negara.

“Harapannya dengan rekomendasi DPD RI ini, penuntasan kasus BLBI oleh Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional,” ujar LaNyalla.(fri/jpnn)

DPD RI mengeluarkan sembilan rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang 2022-2023.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News