DPD RI: Kinerja Satgas BLBI Belum Memuaskan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin menilai kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) belum memuaskan.
Pasalnya, sampai 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur Bantuan BLBI sejumlah Rp 19,16 triliun.
Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp 110,45 triliun.
“Artinya Satgas BLBI dalam setahun persis baru mencapai 17 persen dari target. Padahal waktu kerja sudah 37 persen,” kata Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin didampingi Staf Ahli Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Senin (25/4).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 6 April 2021.
Keppres ini dibuat dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.
Hal ini terlihat dari pencapaian kinerja dari Satgas BLBI ibarat masih jauh panggang dari api.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI diperkirakan mencapai Rp 110,45 triliun.
Bustami Zainudin menilai kinerja Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) belum memuaskan.
- IKADIN: UU Ketinggalan Zaman, Penagihan Utang Berbau Otoriter
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Hardjuno Wiwoho Soroti Kinerja Satgas BLBI, Menohok
- Satgas BLBI Sudah Serahkan Aset Sebesar Rp 2,77 Triliun ke Negara
- Hardjuno Sebut Kasus BLBI Merampas Hak Hidup dan Masa Depan Rakyat Indonesia