DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat
Selasa, 05 September 2017 – 17:31 WIB
Harif menambahkan bahwa lebih ironisnya pemerintah sering tidak menjadikan UU tersebut pertimbangan dalam berbagai peraturan perundangan bidang kesehatan atau ketenagakerjaan.
“Pemerintah lebih sering menggunakan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jelas-jelas normanya berbeda,” tutur dia.(adv/jpnn)
Senator asal Sumatera Selatan itu menilai memang pemerintah terkesan lalai dengan profesi perawat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah