DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat

DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Humas DPD RI

Harif menambahkan bahwa lebih ironisnya pemerintah sering tidak menjadikan UU tersebut pertimbangan dalam berbagai peraturan perundangan bidang kesehatan atau ketenagakerjaan.

“Pemerintah lebih sering menggunakan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jelas-jelas normanya berbeda,” tutur dia.(adv/jpnn)


Senator asal Sumatera Selatan itu menilai memang pemerintah terkesan lalai dengan profesi perawat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News