Larang Pengurus Parpol Jadi Senator
DPD RI Nilai MK Langgar Konstitusi
Kamis, 20 September 2018 – 22:20 WIB

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Foto: Dok. DPD RI
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan KPU melarang funsionaris partai menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.
Yusril menilai pertimbangan MK memerintahkan KPU untuk melakukan suatu tindakan tertentu telah melampaui kewenangan.
“Pertimbangan seperti itu (MK memerintahkan KPU menolak calon anggota DPD berlatar belakang fungsionaris partai) tidak perlu dipatuhi oleh KPU,” ujar Yusril.(boy/fri/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi telah melanggar konstitusi terkait syarat calon anggota DPD RI antara lain Pasal 28I.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- PIK 2 Proyek Strategis, Nono Sampono: Tidak Perlu Lagi ke Singapura atau Hong Kong
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat