Larang Pengurus Parpol Jadi Senator
DPD RI Nilai MK Langgar Konstitusi
Kamis, 20 September 2018 – 22:20 WIB
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memerintahkan KPU melarang funsionaris partai menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu 2019.
Yusril menilai pertimbangan MK memerintahkan KPU untuk melakukan suatu tindakan tertentu telah melampaui kewenangan.
“Pertimbangan seperti itu (MK memerintahkan KPU menolak calon anggota DPD berlatar belakang fungsionaris partai) tidak perlu dipatuhi oleh KPU,” ujar Yusril.(boy/fri/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi telah melanggar konstitusi terkait syarat calon anggota DPD RI antara lain Pasal 28I.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan