DPD RI: Pemerintah Harus Prioritaskan Program Mengurangi Kesenjangan Ekonomi Daerah

DPD juga menyoroti kebijakan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) agar memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan sekurang-kurangnya anggaran sebesar 82,81 Triliun untuk ADD.
“Pemerintah harus konsisten dalam sesuai amanat Undang-Undang Desa dalam menentukan alokasi dana desa. Perlu formula yang tepat untuk aspek pemerataan keadilan. Selain itu, struktur dan format APBDesa perlu disederhanankan. Kebijakan Dana Insentif Daerah 2018 berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah,” lanjutnya.
Wakil Ketua Nono Sampono menambahkan, pertimbangan DPD RI terhadap KEM PPKF Tahun 2018 dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara tahun 2018, baik dari sisi kebijakan ekonomi makro maupun kebijakan fiskal yang terkait dengan penerimaan negara, belanja negara, dan pembiayaan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan nasional.
“Pertimbangan DPD RI ini dibuat agar penyusunan KEM PPKF Tahun 2018 menjadi lebih baik, realistis, dan sesuai prioritas pembangunan nasional dan daerah,” tutup Nono.(jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan Pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian