DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia
Rabu, 14 November 2018 – 23:50 WIB

Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakota saat memimpin Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Inventarisasi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/11). Foto: Humas DPD RI
Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya berkaitan dengan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan.(adv/jpnn)
Komite III DPD RI menilai perlu perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta