DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia
Rabu, 14 November 2018 – 23:50 WIB
Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya berkaitan dengan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan.(adv/jpnn)
Komite III DPD RI menilai perlu perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah