DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia

DPD RI: Perlu Regulasi untuk Memberdayakan Lanjut Usia
Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakota saat memimpin Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Inventarisasi RUU Kesejahteraan Lanjut Usia di Ruang Rapat Komite III Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (14/11). Foto: Humas DPD RI

Fokus perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia nantinya berkaitan dengan kemiskinan, keterlantaran dan faktor perlindungan.(adv/jpnn)


Komite III DPD RI menilai perlu perbaikan regulasi untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News