DPD RI Prihatin Penyandang Disabilitas Belum Dapatkan Haknya

DPD RI Prihatin Penyandang Disabilitas Belum Dapatkan Haknya
RDPU Komite III DPD RI. Foto: humas dpd

Sementara itu, Direktur Niaga PT. KAI Dody Budiawan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan layanan secara maksimal untuk penyandang disabilitas. Menurutnya, ada dua layanan baik di stasiun dan kereta.

“Di setiap stasiun, kami telah menyiapkan kursi roda. Untuk di kereta, lebih banyak penyandang disabilitas yang mandiri. Namun, yang paling banyak pelayanan kepada lansia,” paparnya.

Selain itu, Dody menambahkan bahwa di setiap stasiun telah disiapkan petugas yang siap membantu dan melayani penyandang disabilitas dan lansia. Pihaknya juga telah memberikan perhatian khusus atau berbahaya seperti tangga. “Seperti Stasiun Gambir karena tangganya sangat tinggi maka kini kami telah gunakan lift. Di area stasiun kami juga khususkan priority seat. Itu pelayan di stasiun,” katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Gufron Sakaril mengatakan meski UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas telah diketok tiga tahun lalu. Namun, UU tersebut belum sesuai harapan walaupun komitmen pemerintah sudah tinggi terhadap penyandang disabilita.

“Faktanya, di lapangan kami masih lihat ada kasus seperti beberapa waktu lalu, viral. Di mana dokter gigi yang ditolak menjadi PNS. Ke depan saya harap UU Penyandang Disabilitas bisa diterapkan dengan baik,” kata Gufron. (jpnn)

Di bidang ketenagakerjaan, baru 25 persen penyandang disabilitas yang bisa bekerja baik di sektor formal dan informal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News