DPD RI Saksikan Pemusnahan Sabu di BNN
Kamis, 14 September 2017 – 14:22 WIB
Ancaman hukuman para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan kurang-lebih 200.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.(adv/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghadiri undangan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu asal Malaysia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Nono Sampono Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bahari di Leihitu
- DPD akan Kawal RUU Cipta Kerja agar Tidak Merugikan Daerah
- Percepat Pembangunan Pacitan, Bupati Minta Dukungan DPD RI
- DPD RI Akan Gelar Seminar Pencegahan KKN Pada Penyelenggaraan Pemda
- Rapat dengan Menteri PUPR, Komite II Minta Infrastruktur Daerah segera Dibangun
- La Nyalla Siap Bekerja Keras Membantu Bu Khofifah