DPD RI Sudah 13 Kali Mendapat Penilaian WTP dari BPK

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017. DPD RI telah menerima opini WTP dari BPK RI sebanyak 13 kali sejak tahun 2006. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2017, DPD RI juga berada pada peringkat ke-2 Penyelesaian tercepat dalam menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI dari 38 K/L.
Hal tersebut terungkap pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017 Pada Auditoriat Keuangan Negara III, di Auditorium BPK RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Pada acara penyerahan tersebut hadir para Menteri Kabinet Kerja, Anggota III BPK RI, Plt. Sekjen DPD RI Ma'aruf Cahyono dan seluruh Sekretariat Jenderal Kementerian Lembaga yang berada pada tugas di lingkungan Auditoriat Keuangan Negara III.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi menyatakan dari 38 entitas pemeriksaan yaitu 13 Kementerian dan 25 Lembaga Sekretariat Negara dan DPD RI peringkat 1 dan 2 tercepat dalam menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK RI tahun 2017.
"Setneg dan DPD RI mendapatkan peringkat tercepat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI hal tersebut harus bisa diikuti oleh Kementerian dan Lembaga lainnya," papar Achsanul.
Sebagai informasi, DPD RI mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI sejak tahun 2006 atau ke-13 (tiga belas) kali berturut-turut. Hal tersebut merupakan pencapaian dan kerja keras seluruh elemen Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mendukung peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah RI.(fri/jpnn)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Pertamax Oplos
- Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Ning Lia Ajak Masyarakat Jadi Agen Keberlangsungan Bangsa
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya
- BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara