DPD RI Susun RUU Etika Penyelenggaraan Negara
Kamis, 26 Januari 2017 – 08:24 WIB

Ketua Komite I DPD RI Ahmad Muqowam. FOTO: Dok. DPD RI
Senada dengan hal tersebut, Enceng Shobirin mengatakan, bahwa dalam mengatur aparatur penyelenggara negara agar mereka bisa menjalankan fungsi sesuai tata aturan dari norma diperlukan menjadi hukum positif.
Menurut Enceng, Undang-Undang ini tidak lepas dari mengatur dan membatasi dan memberikan sanksi. Undang-Undang ini harus berkonstribusi demi kelangsungan dari para penyelenggara negara ini sendiri, kajian undang-undang yang terkait harus lebih serius dan mendalam, sebelum berbicara ke aturan-aturan yang lebih tarurai.
“Bicara hukum dan kebijakan ada tiga unsur yaitu konten, struktur, dan kultur, etika ada di wilayah kultur maka dia harus ditransformasikan ke dalam konten dahulu,” tandasnya.(fri/jpnn)
Banyak kasus yang menimpa para birokrat dan pejabat penyelenggara negara saat ini seperti kasus Bupati di Klaten dan Bupati Katingan. Kasus tersebut
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi