DPD RI Tampung Aspirasi DPRD Tomohon Soal Proses Perampingan Perda
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menerima delegasi DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, dalam rangka Konsultasi Materi Prampingan dan Penyederhanaan Peraturan Daerah-Peraturan Daerah, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).
Nono mengatakan DPD RI sebagai representasi wilayah atau perwakilan daerah akan terus malakukan upaya menjalankan peran konstitusi dengan maksimal sesuai UUD NRI 1945 Pasal 22D dan Undang-Undang MD3.
Nono menjelaskan saat ini kerja sama legislasi antara DPD RI dan DPR RI makin baik. Proses inisiasi RUU terus dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD dan pemerintah.
"Berkaitan dengan Covid-19, yang terdampak adalah kesehatan, ekonomi, dan juga terkait ketahanan pangan. Kami mendorong semua permasalahan itu (diatasi) lewat rapat kerja kementerian terkait dengan alat kelengkapan DPD RI," kata Nono dalam rapat konsultasi itu.
Senator Kaltara Marthin Billa menambahkan melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI sudah menerima surat konsultasi yang akan menjadi pegangan menyangkut pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda di Indonesia.
DPD RI akan merekomendasikan kepada DPR RI dan Presiden untuk menata ulang kebijakan penanganan Covid-19 secara komprehensif tersendiri agar daerah dapat menyusun perda disesuaikan terkait penanganan Covid-19 di daerahnya.
BULD juga sudah melakukan rapat kerja dengan Kementerian terkait dalam menyerap aspirasi, seberapa jauh daerah sudah membuat perda terkait penanganan Covid-19 terutama saat ini terkait pemulihan ekonomi. Pelaksanaan evaluasi ranperda dan perda yang dilakukan DPD RI ini dalam rangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah.
"Terkait perampingan dan penyederhanaan kami beranggapan suatu peraturan harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundangan. Jadi tidak peraturan tidak hanya konheren tetapi juga harus taat asas, selain itu untuk meminimalisir terhadap perda yang bermasalah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerahnya,” jelas Marthin.
Nono menjelaskan saat ini kerja sama legislasi antara DPD RI dan DPR RI makin baik. Proses inisiasi RUU terus dilakukan secara tripartit antara DPR, DPD dan pemerintah.
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah
- Komite IV DPD RI Dorong Mendag Mendukung Integrasi Perdagangan Antarpulau Melalui Platform Digital Nasional
- Yulianus Henock Minta Menteri PKP Prioritaskan Pemenuhan Perumahan Masyarakat Adat di IKN