DPD RI Targetkan Penyelesaian Dua RUU
jpnn.com - JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menargetkan untuk menyelesaikan penyusunan dua Rancangan Undang-Undang pada masa sidang mendatang. Kedua RUU yang menjadi prioritas pembahasan Komite III DPD adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dalam Sidang Paripurna ke-13 di Nusantara V, Senayan Jakarta, Jumat (22/7), Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris melaporkan berbagai langkah pengayaan materi yang telah dilakukan untuk merampungkan penyusunan RUU PKS.
Di antaranya menggelar rapat kerja dengan tiga Kementerian yaitu Kementerian Sosial, Kemendikbud dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Komite III sudah menggodok RUU tersebut untuk mencari masukan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan terkai tindak kekerasan seksual. Saat ini sudah dalam tahap uji sahih dan diharapkan dapat segera disahkan pada masa sidang berikutnya,” tegas Fahira.
Pada masa sidang ini, Komite III juga menyusun RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Dalam menginventarisasi RUU tersebut Komite III sudah melakukan kunjungan kerja ke berbagai Negara dan daerah, juga menggelar rapat pendapat umum dengan Amerta Social Consulting and Resourcing serta Forum CSR.
“Seperti RUU PKS, kami menargetkan RUU ini juga dapat diselesaikan pada masa sidang I tahun 2016-2017,” lanjut Senator asal DKI tersebut.
Selain itu, Komite III juga telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dari pengawasan tersebut menghasilkan 6 rekomendasi kepada pemerintah.
“Beberapa rekomendasi yang akan kami berikan kepada pemerintah adalah pembenahan dokumen calon TKI, peningkatan kompetensi sampai memastikan kelayakan penampungan dan program pemberdayaan TKI purna penempatan,” ujarnya.
Komite III sesuai bidang tugasnya juga telah melakukan pengawasan atas berbagai masalah. Di antaranya maraknya isu tenaga kerja asing di Indonesia sebagai dampak dari era globalisasi dan liberalisasi perdagangan terutama dari Tiongkok.
“Untuk menggali permasalahan tersebut Komite III telah mengadakan RDPU dengan pakar,” ujar Fahira.(fri/jpnn)
JAKARTA - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menargetkan untuk menyelesaikan penyusunan dua Rancangan Undang-Undang pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan