DPD RI Tuntut Percepatan Penanganan Pengungsi Sinabung
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut adanya percepatan penanganan korban dampak erupsi Gunung Siabung di Sumatera Utara.
Sejak kejadian erupsi tahun 2010, sampai saat ini masih banyak korban yang belum tertangani secara tuntas. Bahkan terdapat korban yang masih tinggal di tempat pengungsian selama 6 tahun.
Karena itu, DPD menuntut pemerintah segera menerbitkan payung hukum sebagai bentuk percepatan penanganan dampak erupsi gunung Sinabung.
"Adanya payung hukum tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan terkait pengambilan kebijakan dalam menangani korban erupsi gunung Sinabung,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, Selasa (8/11).
Menurut Hemas, payung hukum tersebut dapat digunakan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan untuk menangani korban erupsi Gunung Sinabung.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD RI untuk menjembatani aspirasi stakeholder Kabupaten Karo dan Sumatera Utara dengan pemerintah pusat, Selasa (8/11), DPD RI mendesak agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mampu menyelesaikan dampak erupsi gunung Sinabung secara tuntas. Ia menganggap Kepres No. 21 Tahun 2015 dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara tuntas.(fri/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut adanya percepatan penanganan korban dampak erupsi Gunung Siabung di Sumatera Utara. Sejak kejadian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta