DPD RI Tuntut Percepatan Penanganan Pengungsi Sinabung

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut adanya percepatan penanganan korban dampak erupsi Gunung Siabung di Sumatera Utara.
Sejak kejadian erupsi tahun 2010, sampai saat ini masih banyak korban yang belum tertangani secara tuntas. Bahkan terdapat korban yang masih tinggal di tempat pengungsian selama 6 tahun.
Karena itu, DPD menuntut pemerintah segera menerbitkan payung hukum sebagai bentuk percepatan penanganan dampak erupsi gunung Sinabung.
"Adanya payung hukum tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan terkait pengambilan kebijakan dalam menangani korban erupsi gunung Sinabung,” kata Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, Selasa (8/11).
Menurut Hemas, payung hukum tersebut dapat digunakan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait dalam mengeluarkan kebijakan untuk menangani korban erupsi Gunung Sinabung.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD RI untuk menjembatani aspirasi stakeholder Kabupaten Karo dan Sumatera Utara dengan pemerintah pusat, Selasa (8/11), DPD RI mendesak agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang mampu menyelesaikan dampak erupsi gunung Sinabung secara tuntas. Ia menganggap Kepres No. 21 Tahun 2015 dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan secara tuntas.(fri/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut adanya percepatan penanganan korban dampak erupsi Gunung Siabung di Sumatera Utara. Sejak kejadian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Maret 2026, Nasib R2/R3 Tua di Ujung Pensiun
- Persik Telan Kekalahan 1-4 atas Persib, Pemain Minta Maaf
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan