DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?
Senin, 06 Desember 2021 – 17:56 WIB

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022. Foto: Humas DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menghadiri rapat secara tripartit.
Tujuannya, membahas Prolegnas Prioritas 2022 di ruang rapat Baleg DPR RI pada Senin (6/12).
DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu memerinci lima RUU tersebut.
Pertama, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah.
Kedua, RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Ketiga, RUU tentang Bahasa Daerah.
Keempat, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi