DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?
Senin, 06 Desember 2021 – 17:56 WIB

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022. Foto: Humas DPD RI
Karena itu, dia meminta agar putusan MK ini segera disikapi.
''Perlu segera disikapi agar UU menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan,'' ujar Badikenita.
DPD RI juga mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Yakni, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Lalu, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara.
Kemudian, RUU tentang Pemerintahan Digital.
DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik. (mrk/jpnn)
DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Ning Lia Ajak Masyarakat Jadi Agen Keberlangsungan Bangsa
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua