DPD RI Usulkan RUU Pelayaran Harus Mengutamakan Keselamatan

 DPD RI Usulkan RUU Pelayaran Harus Mengutamakan Keselamatan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Foto : Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI.

Salah satu yang dibahas adalah mengenai penguatan fungsi pengawasan regulator di sektor pelayaran untuk menciptakan aspek keselamatan masyarakat pengguna sektor pelayaran.

BACA JUGA : TNI Tangkap Penyelundup Senjata untuk Rusuh 22 Mei, Ada Mayjen Purnawirawan

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana, mengatakan bahwa regulasi terkait sektor pelayaran belum dapat mendukung sektor pelayaran yang ideal bagi masyarakat.

BACA JUGA : 6 Wanita yang Berisiko Terkena Kanker Serviks

 

Pihaknya mencatat beberapa masalah yang menjadi catatan dalam UU Pelayaran seperti pengelolaan pelabuhan, keselamatan pengguna pelayaran, pengawasan keamanan laut, dan birokratisasi perizinan di pelabuhan dan pelayaran.

“Tapi yang paling menjadi perhatian kita adalah faktor keselamatan dan sumbangsih bagi pemasukan untuk daerah. Saya rasa masih banyak yang harus disiapkan, digali terkait Rancangan undang-undang perubahan ini. Yang menjadi target adalah pada bulan Juli RUU ini sudah selesai,” ucapnya.

Berharap UU Pelayaran bisa mengakomodir keterlibatan perusahaan swasta nasional dalam sektor pelayaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News