DPD RI Usulkan RUU Pelayaran Harus Mengutamakan Keselamatan

 DPD RI Usulkan RUU Pelayaran Harus Mengutamakan Keselamatan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Foto : Humas DPD

Daerah banyak memiliki perusahaan swasta yang bekerjasama dengan pemerintah daerah yang dapat dilibatkan dalam usaha di sektor pelayaran, baik di pelabuhan ataupun transportasi. Dirinya mendorong agar pembangunan sektor pelayaran tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta di daerah.

“Soal peran swasta, kita mendorong jangan semua itu pemerintah, swasta juga dilibatkan. Tetapi swasta nasional yang menjadi prioritas kita,” kata Anang.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha Tjahjagama, yang hadir dalam RDPU tersebut, mendukung terhadap RUU Perubahan atas UU Pelayaran ini. Arif mengakui dalam UU Pelayaran ini masih terdapat beberapa sektor yang dapat diperbaiki.

Salah satunya adalah mengenai peningkatan keselamatan pengguna transportasi laut, debirokratisasi di pelabuhan, pengurangan biaya-biaya bongkar muat di pelabuhan, dan juga fungsi pengawasan di sektor pelayaran. (adv/jpnn)


Berharap UU Pelayaran bisa mengakomodir keterlibatan perusahaan swasta nasional dalam sektor pelayaran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News