DPD RI: UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian Jangka Panjang

DPD RI: UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian Jangka Panjang
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memberikan dukungan terhadap Undang-Undang larangan minuman beralkohol.

“Saya yakin UU Larangan Minol akan berdampak baik bagi ekonomi secara jangka panjang. Sebab dari asumsi besaran hilangnya pendapatan negara dari cukai pendapatan beralkohol tidak sebanding dengan manfaat dari pelarangan minuman beralkohol,” ujar Sultan dalam siaran pers, Selasa (25/5).

Sebab, menurutnya kita dapat mengurangi dampak kerugian ekonomi berupa turunnya produktivitas masyarakat karena peredaran alkohol, tingkat kecelakaan dan gangguan kesehatan jangka panjang yang menghambat pencapaian bonus demografi yang berkualitas.

Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menjelaskan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum.

Jadi, menurut Sultan, kedua tujuan tersebut dapat ditafsirkan mencakup pula perlindungan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

“Kesehatan itu merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang mesti diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia,” tegas Sultan.

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan serta jaminan kesehatan, juga berhak mendapatkan rasa aman dari bahaya minuman beralkohol beserta dampak yang ditimbulkan.

Hal ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira yang berpendapat bahwa penerimaan yang dihasilkan dari cukai minuman keras tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol, salah satunya sektor ekonomi.

RUU Larangan Minuman Beralkohol akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News