DPD RI: UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian Jangka Panjang
Selasa, 25 Mei 2021 – 21:32 WIB

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI
"Kita memasuki era perkembangan ekonomi digital. Maka, ada baiknya pemerintah lebih konsentrasi terhadap regulasi skema penerapan ekonomi digital di Indonesia daripada mengembangkan produksi serta peredaran minuman beralkohol di Indonesia,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, semua kebijakan bukan hanya ditinjau dari aspek keuntungan jangka pendek, tetapi juga dalam bagan ekonomi secara jangka panjang.(ikl/jpnn)
RUU Larangan Minuman Beralkohol akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Ekonom Asing Sambut Baik Susunan Pengurus Danantara
- Ada Apa di Balik Lonjakan Harga Emas?
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan