DPD RI: UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian Jangka Panjang

DPD RI: UU Larangan Minol Akan Berdampak Positif Bagi Perekonomian Jangka Panjang
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI

"Kita memasuki era perkembangan ekonomi digital. Maka, ada baiknya pemerintah lebih konsentrasi terhadap regulasi skema penerapan ekonomi digital di Indonesia daripada mengembangkan produksi serta peredaran minuman beralkohol di Indonesia,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, semua kebijakan bukan hanya ditinjau dari aspek keuntungan jangka pendek, tetapi juga dalam bagan ekonomi secara jangka panjang.(ikl/jpnn)

RUU Larangan Minuman Beralkohol akhirnya ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News