DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD bersama DPR RI dan pemerintah, telah mengusulkan RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam," kata LaNyalla dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).
Selain itu, LaNyalla menegaskan RUU Daerah Kepulauan ini juga sebagai media penghubung antarpulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya.
LaNyalla berharap usulan RUU BUMDes dapat memberikan kejelasan bentuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum.
Selain itu, dia berharap dapat mengembangkan BUMDes sehingga meningkatkan pendapatan serta menyejahterakan masyarakat di desa
“Sampai saat ini, Prolegnas Prioritas 2021 masih dilakukan pembahasan dan belum diputuskan,” ujarnya.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa komite telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Komite I DPD RI sejak awal telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan meminta pemerintah agar menunda.
DPD usul RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
- Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Ning Lia Ajak Masyarakat Jadi Agen Keberlangsungan Bangsa
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Dana Otsus Kena Pemotongan, Senator Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangannya
- Setelah Pelantikan Kepala Daerah, Sultan Wacanakan Gubernur Dipilih Secara Tidak Langsung, Simak Penjelasannya
- Senator NTT Abraham Liyanto Luncurkan Buku Keempat
- Senator Abraham Liyanto: Segera Implementasikan Guru PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta