DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD bersama DPR RI dan pemerintah, telah mengusulkan RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Usulan RUU Daerah Kepulauan cukup strategis, karena daerah kepulauan merupakan aset nasional yang di dalamnya terdapat kedaulatan Indonesia atas ekosistem serta sumber daya alam," kata LaNyalla dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).
Selain itu, LaNyalla menegaskan RUU Daerah Kepulauan ini juga sebagai media penghubung antarpulau, kawasan perdagangan, serta pertukaran sosial budaya.
LaNyalla berharap usulan RUU BUMDes dapat memberikan kejelasan bentuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum.
Selain itu, dia berharap dapat mengembangkan BUMDes sehingga meningkatkan pendapatan serta menyejahterakan masyarakat di desa
“Sampai saat ini, Prolegnas Prioritas 2021 masih dilakukan pembahasan dan belum diputuskan,” ujarnya.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa komite telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diadakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Komite I DPD RI sejak awal telah menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan meminta pemerintah agar menunda.
DPD usul RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City