DPD: RUU Daerah Kepulauan Sangat Strategis
“Terhadap RUU ini juga telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pemantapan, dan pembulatan konsepsi bersama PPUU,” paparnya.
Sukiryanto juga membeberkan hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Kami merekomendasikan fokus pengawasan tersebut yaitu perlunya koordinasi yang baik antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan dalam rangka memantau dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Sukiryanto.
Di awal sidang paripurna, LaNyalla juga melantik anggota DPD RI pergantian antarwaktu (PAW), dari Provinsi Kalimantan Timur, H. Muhammad Idris S menggantikan H. Awang Ferdian Hidayat yang telah mengundurkan diri pada 3 September 2020. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
DPD usul RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Redaktur & Reporter : Boy
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Prabowo Sebut Pilkada Mahal, Sultan: Sistem Politik Kita Perlu Disempurnakan
- Hasil Temuan DPD RI, Yorrys Raweyai: PSN Tangerang Perlu Didukung
- Sultan Dorong Pemda Lakukan Inovasi Kebijakan Pengurangan Angka ICOR Sektor Pangan di Daerah