DPD Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
jpnn.com - JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini menjadi penting dan perhatian bersama untuk segera disahkan.
Wakil Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disiapkan DPD bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu timbul semata karena reaksi terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian khusus.
"Karena itulah, DPD memandang perlu bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk merumuskan RUU ini," ucap Fahira saat Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Sidang I 2016-2017 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/10).
Fahira menambahkan DPR belum menyepakati agenda pembahasan RUU ini. Maka penting bagi DPD untuk mengambil langkah lebih dulu. "Sebagai pendorong agar kebijakan nasional mengenai kekerasan seksual ini segera diimplementasikan," tegas dia.(fri/jpnn)
JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini menjadi penting
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online