DPD Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

jpnn.com - JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini menjadi penting dan perhatian bersama untuk segera disahkan.
Wakil Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disiapkan DPD bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu timbul semata karena reaksi terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian khusus.
"Karena itulah, DPD memandang perlu bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk merumuskan RUU ini," ucap Fahira saat Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Sidang I 2016-2017 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/10).
Fahira menambahkan DPR belum menyepakati agenda pembahasan RUU ini. Maka penting bagi DPD untuk mengambil langkah lebih dulu. "Sebagai pendorong agar kebijakan nasional mengenai kekerasan seksual ini segera diimplementasikan," tegas dia.(fri/jpnn)
JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini menjadi penting
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya