DPD Sarankan Kementerian PPN/ Bappenas dan Menkeu Digabung

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Adrianus Garu menyarankan Presiden Joko Widodo melebur Kementerian PPN/ Bappenas dengan Kementerian Keuangan (Menkeu).
"Agar setiap perencanan nasional sinkron dengan anggaran, sebaiknya Kementerian PPN/ Bappenas dengan Menkeu digabung saja," kata Adrianus di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Adrianus, perencanaan tidak akan bisa diimplementasikan dengan optimal selama institusi perencana dan pengelola keuangan tidak dalam satu lembaga. Pasalnya, masing-masing sektor punya ego sektoral.
"Sekarang kacau, yang punya perencanaan siapa dan yang kendalikan uang siapa, sehingga tidak nyambung antara prioritas dengan reguler,” ujar Adrianus.
Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menegaskan, Musrenbang yang menjadi pekerjaan rutin tahunan Kementerian PPN/ Bappenas dengan seluruh kepala daerah di Indonesia jadi mubazir.
"Musrenbang seluruh kepala daerah dengan Presiden setiap tahun itu hanya omong kosong. Itu kumpul-kumpul saja karena tidak bisa diimplemetasikan karena presiden juga tidak mengeluarkan keputusan," kata anggota Komite IV DPD RI ini.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut presiden juga tidak tahu daerah yang kaya dan miskin. "Kalau hanya sebagai ajang kumpul-kumpul, boleh juga Musrenbang itu. Tapi tidak untuk sebuah keputusan," tegas Adrianus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Adrianus Garu menyarankan Presiden Joko Widodo melebur Kementerian PPN/ Bappenas dengan Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025