DPD Seleksi Calon Anggota BPK

DPD Seleksi Calon Anggota BPK
DPD Seleksi Calon Anggota BPK
DPD menetapkan tujuh calon yang sangat direkomendasikan (highly recommended) sesuai dengan empat kriteria yang ditetapkan DPD, yaitu pendidikan, pengalaman, integritas dan kepemimpinan.

Sidang Paripurna DPD tanggal 18 Mei 2009 memandatkan kepada PAH IV DPD untuk menyusun pertimbangan DPD berdasarkan Pasal 23F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal 23F UUD 1945 menyatakan, DPD memberikan pertimbangan atas calon anggota BPK kepada DPR yang disampaikan tertulis sebelum pemilihan anggota BPK. Pertimbangan tersebut disertai data yang lengkap dan terperinci ditambah masukan masyarakat agar komprehensif.

Sedangkan UU 15/2006 menegaskan, DPD menyampaikan pertimbangan paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat permintaan pertimbangan. DPR mengirim surat tanggal 15 Mei 2009 perihal rencana pemilihan calon anggota BPK disusul surat tanggal 4 Juni 2009 perihal permintaan pertimbangan DPD terhadap pemilihan calon anggota BPK. (sam/JPNN)

JAKARTA - Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (PAH IV DPD) menyeleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai Rabu (17/6) hingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News