DPD Selevel Paguyuban Jamu Gendhong
Rabu, 15 Juli 2009 – 19:09 WIB
Dia menyatakan, rumusan di RUU Susduk tidak mengharuskan anggota DPD berkantor di daerah. "Kalimatnya, 'dapat berkantor di daerah', jadi tidak harus," ujarnya. Sedang Irman dan Cecep menyarankan agar DPD langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), begitu RUU Susduk disahkan menjadi UU. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin menilai, memang DPR sengaja memandulkan peran DPD melalui Rancangan Undang-Undang Susunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks