DPD Sesalkan SK Menhut untuk Batam
jpnn.com - BATAM - Kemelut seputar SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang hutan lindung di Batam terus bergulir. Kamis (3/10), Komite II DPD RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan RI untuk membahas SK Menhut No 463 tersebut di kantor DPD RI di Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kesempatan tersebut, anggota DPD mengecam Menhut karena tidak memasukkan kajian tim terpadu dalam SK.
Tujuh anggota Komite II DPD hadir dalam rapat kemarin. Dari Kemenhut, tampak Ir Masyud MM, direktur perencanaan kawasan hutan Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut. Hadir juga Ketua Kadin Batam Ahmad Maruf Maulana, Ketua Realestat Djaja Roeslim, Kepala Badan Pertanahan Kota Batam Ampuan Situmeang, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana BP Batam I Wayan Subawa, serta puluhan warga Batam.
Rapat diawali dengan presentasi hasil kajian tim terpadu yang tidak dimasukkan dalam SK Menhut. Dalam peta hasil kajian tersebut terlihat Menhut mengabaikan tim terpadu yang meminta pemutihan sejumlah lahan di Batam, termasuk di Batam Center, Nagoya, Batuampar, Batuaji, dan Tanjunguncang.
"'Ini membohongi warga. Kenapa hasil kajian tim tidak dimasukkan dalam SK Menhut? Kalau memang tidak diperlukan, kenapa tim terpadu harus ada. SK itu terbit tanpa melihat kondisi di lapangan. Batam sudah padat permukiman, tetapi tetap masuk kawasan hutan," kata Gusti Farid, DPD asal Kalsel, di awal rapat.
Djasarmen Purba, Ketua Advokasi Komite II DPD, dengan tegas meminta SK Menhut tersebut direvisi. Menurut dia, Menhut tidak memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kekhususan Batam. "Lalu Batam ini apa kalau kekhususannya dirobohkan Menhut?" ujarnya.
Djasarman yang juga anggota DPD asal Kepri itu mengungkapkan, jika SK Menteri itu tetap berlaku, hampir semua wilayah permukiman, pusat perbelanjaan, fasilitas pemerintah, industri, dan perhotelan akan masuk hutan lindung. "Makam pahlawan kena, rumah sakit dan 22 ribu rumah yang dihuni 50 ribu keluarga juga kena," katanya.
Djasarmen menyatakan memaklumi kemelut yang terjadi karena SK tersebut dan berjanji menangani keresahan masyarakat dan pengusaha di Batam. "Kami telah melihat sejumlah titik. Di antaranya Marina, Tanjunguncang, Batuaji, Nagoya, dan Batam Center. Semua akan diangkat ke Menhut," ujarnya.
Dia mengimbau warga untuk bersabar. Dia yakin persoalan itu segera terselesaikan. "Pemerintah pasti berpihak kepada masyarakat," tegasnya.
BATAM - Kemelut seputar SK Menteri Kehutanan (Menhut) tentang hutan lindung di Batam terus bergulir. Kamis (3/10), Komite II DPD RI mengadakan rapat
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom