DPD Siap Bantu Nego Hutang Daerah

DPD Siap Bantu Nego Hutang Daerah
DPD Siap Bantu Nego Hutang Daerah

“Minta dihapus semua sih boleh-boleh saja. Namanya saja minta. Namun semuanya sudah ada ketentuannya bahwa yang bisa dihapus hanya bunga dan dendanya. Utang pokoknya harus tetap dibayar, boleh dengan dicicil,” tegas Heri Purnomo. Dia menjelaskan, aturan mengenai hal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan akhir Oktober lalu. Rencananya, pada 27 November mendatang, seluruh pemda yang punya utang akan dipanggil ke Depkeu dalam rangka sosialisasi PMK tersebut.

Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar. (sam)

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut, Parlindungan Purba menilai, menunggaknya utang sejumlah pemerintah daerah bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News