DPD Siapkan RUU Agraria Baru
Selasa, 14 Desember 2010 – 21:41 WIB
”Namun, pada kenyataannya sejak TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 keluar, dukungan dan komitmen dari pemerintah untuk menjalankan Reforma Agraria masih sangat lemah,” terang Irman.
Disebutkannya, beberapa catatan penting dalam rumusan RUU PA versi DPD antara lain perlunya suatu UU Induk untuk meluruskan visi UUPA yang lama. "Tidak sekedar mengatur obyek tanah sebagai lex spesialis, melainkan juga pengaturan sumberdaya agraria lainnya, seperti sumberdaya air, tanah, tata ruang, kehutanan, ruang udara, perkebunan, pertambangan, serta daerah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil, sebagai lex generalis," tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam menciptakan kebijakan politik dan hukum pengaturan tanah jangan hanya mempertimbangkan aspek keseragaman. "Aspek keanekaragaman hak-hak masyarakat adat (local wisdom) dan nilai-nilai yang tumbuh dan berlaku di masyarakat semata-mata untuk kepentingan sebesar-besarnya warga negara dalam kerangka NKRI, juga harus dipertimbangkan,"
Sedangkan Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin langsung Reforma Agraria. Permintaan tersebut, kata Chalid Muhammad karena agraria terkait langsung dengan tanah berikut dengan sumber-sumber daya alam yang ada didalamnya.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan bahwa DPD tengah menyusun rancangan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
BERITA TERKAIT
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok