DPD Siapkan RUU Perbatasan
Selasa, 04 Desember 2012 – 03:25 WIB
JAKARTA - Belum adanya payung hukum yang jelas membuat pembangunan di perbatasan antarnegara terhambat. Akibatnya, perbatasan yang seharusnya sebagai teras Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih belum terwujud.
“Perbatasan ini mesti ada payung hukumnya. Dulu kita coba dengan keppres hingga dua kali Presiden SBY datang ke sana namun belum juga ada hasilnya. Kenapa" Karena keppres ini masih ada saling tarik kepentingan,” ucap anggota DPD RI dari Kalimantan Barat H. Ishaq Saleh di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/12).
Menurut Ishaq, soal perbatasan semua daerah meminta untuk segera diperhatikan arena selama ini terbengkalai. Seperti Nunukan perbatasan di Kaltim, Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kalbar tentunya meminta pemerintah mengerti keadaan perbatasan.
“Kita ingin buat instruksi presiden (inpres) perbatasan di Kalbar tidak bisa. Satu-satunya jalan adalah undang-undang. Nantinya undang-undangnya sudah kita siapkan di DPD RI,” ujar mantan anggota DPR-RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
JAKARTA - Belum adanya payung hukum yang jelas membuat pembangunan di perbatasan antarnegara terhambat. Akibatnya, perbatasan yang seharusnya sebagai
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Bicara soal Komunikasi Megawati dengan Prabowo
- Elektabilitas Wahono-Nurul Meroket di Pilkada Bojonegoro, Sulit Dikejar Teguh-Farida
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah