DPD Soroti Konversi Lahan Pertanian
Sabtu, 10 Desember 2011 – 00:04 WIB

DPD Soroti Konversi Lahan Pertanian
KUNINGAN - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti maraknya konversi lahan pertanian. Padahal, alih fungsi tersebut bisa membuat produksi pangan tanah air terganggu. Senator asal Riau tersebut menjelaskan, Indonesia sudah punya UU pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Aturan tersebut berkaca dari persoalan konversi tanah pertanian pangan ke nonpertanian yang mencapai 50.000 hektare per tahun.
Wakil Ketua Komite II DPD Intsiawati Ayus mengatakan, setelah kunjungan kerja ke Kepulauan Riau dan Kuningan dihasilkan beberapa temuan. Misalnya di Kuningan, Jawa Barat, kategorinya sudah baik. Hanya saja, keberlanjutan lahan sangat diperlukan.
’’Kita dorong ke depan pangan yang berkelanjutan. Jangan sampai konversi lahan. Kalau terganggu otomatis produksi terganggu,’’ ucapnya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (9/10).
Baca Juga:
KUNINGAN - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti maraknya konversi lahan pertanian. Padahal, alih fungsi tersebut bisa membuat produksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos