DPD Soroti Konversi Lahan Pertanian
Sabtu, 10 Desember 2011 – 00:04 WIB

DPD Soroti Konversi Lahan Pertanian
KUNINGAN - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti maraknya konversi lahan pertanian. Padahal, alih fungsi tersebut bisa membuat produksi pangan tanah air terganggu. Senator asal Riau tersebut menjelaskan, Indonesia sudah punya UU pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Aturan tersebut berkaca dari persoalan konversi tanah pertanian pangan ke nonpertanian yang mencapai 50.000 hektare per tahun.
Wakil Ketua Komite II DPD Intsiawati Ayus mengatakan, setelah kunjungan kerja ke Kepulauan Riau dan Kuningan dihasilkan beberapa temuan. Misalnya di Kuningan, Jawa Barat, kategorinya sudah baik. Hanya saja, keberlanjutan lahan sangat diperlukan.
’’Kita dorong ke depan pangan yang berkelanjutan. Jangan sampai konversi lahan. Kalau terganggu otomatis produksi terganggu,’’ ucapnya saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (9/10).
Baca Juga:
KUNINGAN - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti maraknya konversi lahan pertanian. Padahal, alih fungsi tersebut bisa membuat produksi
BERITA TERKAIT
- Mudik Gratis, PSI Berangkatkan Ratusan Pemudik Naik Bus dan Kereta
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
- PDIP Terkejut Junimart Girsang Dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Italia
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa