DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU
Kantor di Daerah Belum Terealisasi, Tak Mungkin Ada Korupsi
Sabtu, 09 Juli 2011 – 00:29 WIB

DPD Tak Akan Dorong Pemerintah Langgar UU
Nurbaya menyebutkan, UU MD3 diundangkan pada 29 Agustus 2009. Karenanya, kata Nurbaya, 29 Agustus 2011 mendatang merupakan batas waktu yang diwajibkan UU agar DPD berkantor di daerah.
Nurbaya justru khawatir jika ketentuan itu tidak direalisasikan bakal terjadi pelanggaran UU. "Gedung itu bukan pilihan, tetapi memang harus diwujudkan. Yang bisa menjadi pilihan ialah volume dan postur atau model. Itu pun harus dapat menjamin pelaksanaan fungsi legislatif lembaga dewan,” tandas Nurbaya.
Hanya saja Nurbaya tak menampik munculnya anggapan mark up gedung DPD itu karena ada latar belakang politik. Namun menurutnya, akurasi informasi dan data tetap harus diutamakan.
”Segala isu boleh saja berkembang. Tapi semestinya didukung data yang akurat, karena politisi bekerja dengan data dan informasi yang akurat. Karena itu jangan terkecoh informasi yang sifatnya jebakan," ucapnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menepis tudingan adanya mark up (penggelembungan harga) pembangunan kantor DPD di setiap provinsi. Sekjen
BERITA TERKAIT
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok