DPD Tambah Wewenang, Buka Peluang Menyimpang
Rabu, 24 April 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari The Indonesian Institute, Hanta Yudha mengingatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih berhati-hati dengan kewenangannya saat ini pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kalau tidak bersikap hati-hati dengan kewenangan itu, maka anggota DPD dengan sendirinya akan sama dengan sebagian anggota DPR yang terjerat kasus korupsi.
"Di balik Kewenangan DPD yang baru saja dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersimpan satu potensi negatif yakni perilaku koruptif," kata Hanta dalam acara Dialog Negara bertema 'Membludaknya Caleg DPD RI. Ada Apa?' di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/4).
Potensi anggota DPD berperilaku koruptif, lanjutnya, antara lain bersumber dari kewenangan yang dimilikinya terkait pembahasan keuangan daerah dengan pemerintah dan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru. "Anggota DPD relatif punya bargaining disaat membahas keuangan daerah dan pembentukan daerah otonomi baru. Dua hal ini cukup berpotensi terjadinya suap," tegasnya.
Selain itu, dia juga menduga ramainya pemain politik dan tokoh lokal mendaftar untuk jadi anggota DPD merupakan fenomena yang patut dicermati. Sebab, legitimasi calong anggota DPD yang terpilih akan ditentukan publik.
JAKARTA - Pengamat politik dari The Indonesian Institute, Hanta Yudha mengingatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar lebih berhati-hati dengan kewenangannya
BERITA TERKAIT
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- KPU Sulteng Nilai Permohonan Ahmad Ali Tidak Jelas di Sidang Sengketa Pilkada
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- PDIP Gelar Bimtek, Dihadiri Ribuan Kader Berstatus Anggota DPRD
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas