DPD Tegas Tolak Gubernur Dipilih DPRD
Jumat, 15 Januari 2010 – 19:06 WIB
Kedua, otonomi daerah dititikberatkan di kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak dulu atau sebelum otonomi daerah diberlakukan tahun 1999, UU pemerintahan daerah selalu mengatur titik berat otonomi daerah di kabupaten/kota. Kenyataannya, terjadi pengakuan dua tingkatan daerah otonom tetapi tanpa kejelasan titik berat otonomi daerah. “Kalau ditanya, saya lebih senang kalau titik beratnya di provinsi. Di mana-mana tidak ada dua level otonomi daerah yang sama porsinya, mesti salah satunya lebih besar.”
Titik berat di provinsi justru menguntungkan karena memudahkan konsolidasi sumberdaya lintas daerah dan pengelolaannya bisa dioptimalkan. Persoalannya, dianggap federalisme jika titik beratnya di provinsi. “Federalisme jadi kata kotor sejak dulu. Jadi, tidak mungkin titik berat di provinsi. Kita traumatik.”
Padahal, DKI Jakarta yang berstatus khusus menerapkan titik berat otonomi daerah di provinsi, gubernurnya pun dipilih langsung oleh rakyat. Penerapannya serupa dengan Papua, Papua Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang juga berstatus khusus.
Berbeda dengan provinsi yang tidak berstatus khusus tetapi menerapkan titik berat otonomi daerah di kabupaten/kota, gubernurnya pun dipilih langsung oleh rakyat. Karena kekuasaannya yang kecil, gubernur di sana lebih banyak mengerjakan tugas-tugas limpahan pusat. “Itulah penyebab bupati/walikota enggan diundang gubernur.”
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat (Sumbar) Alirman Sori, mencurigai wacana pemilihan gubernur langsung oleh rakyat
BERITA TERKAIT
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI