DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad.
Lembaga para senator tersebut mengharapkan majelis hakim di tingkat banding bisa memperhatikan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan lembaga para senator itu merupakan hasil sidang paripurna yang dilindungi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Advokat Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD menyatakan keputusan sidang paripurna tentang penarikan Fadel didasarkan pada pendapat lisan dan tertulis para senator.
Menurut dia, SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR adalah wujud para senator menjalankan tugas dan kewenangan sehingga tidak bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan.
“Itu UU MD3 yang bicara, tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara,” ujar Fachmi, Selasa (16/5)
Pendiri firma hukum Fahmi Bachmid & Partners itu menilai PTUN Jakarta telah melampaui kewenangan dengan memeriksa dan mengabulkan gugatan Fadel.
Fahmi menegaskan SK DPD yang dihasilkan dalam sidang paripurna merupakan keputusan politik.
“Keputusan politik tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurisprudensinya,” tutur Fahmi.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD menyebut keputusan sidang paripurna tentang penarikan Fadel merupakan wujud para senator menjalankan tugas dan kewenangan.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Putri Nikita Mirzani Bakal Dimintai Keterangan, Begini Kondisinya
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham