DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3

DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3
Praktisi hukum Fahmi Bachmid. Foto: arsip JPNN.com/Abdul Malik Fajar

Fahmi juga mengingatkan MPR tidak menunda-nunda proses pernggantian Fadel dengan berbagai alasan. “Ini adalah (urusan) rumah tangga DPD terhadap anggotanya,” kata Fahmi.

Sengketa antara Fadel dengan DPD berawal dari sidang paripurna yang digelar pada Agustus 2022. Sidang paripurna DPD itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.

Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil Linrung untuk menjadi wakil ketua MPR.

Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu ternyata dikabulkan dan PTUN Jakarta yang memerintahkan DPD mencabut SK penggantian Fadel dari jabatan pimpinan MPR.(ara/jpnn.com)


Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum DPD menyebut keputusan sidang paripurna tentang penarikan Fadel merupakan wujud para senator menjalankan tugas dan kewenangan.


Redaktur : Antoni
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News