DPD Temukan 67 Persen Kada Tak Patuh UU
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Papua, Paulus Yohanes Sumino menyatakan sekitar 67 persen kepala daerah (kada) tidak mematuhi undang-undang. Fakta itu didapati Sumino melalui sebuah penelitian yang dilakukan DPD.
"Hasil penelitian DPD seperti itu, ada 67 persen kepala daerah yang tidak patuh,” kata Paulus dalam diskusi bertema 'Tantangan Pemerintahan Jokowi-JK’ di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu,(27/08).
Karenanya, kata Sumino, Jokowi yang akan segera dilantik sebagai presiden harus berani membenahi dan memanggil gubernur, bupati dan wali kota yang tidak patuh. “Ini harus dibereskan Jokowi,” ucap Sumino.
Selain kepala daerah yang membandel, lanjutnya, DPD juga menemukan sejumlah kementerian melakukan pelanggaran hukum. "Peristiwa itu terjadi justru di kementerian yang secara langsung melayani rakyat. Contohnya Kementerian Pertanian Kementan dan Kementerian Sosial. Soal apa yang mereka langgar, silakan Jokowi ke DPD, kita akan beberkan," ujar Samino tanpa merinci pelanggaran yang dituduhkan.
Sumino menjelaskan, DPD justru berkeinginan agar pembangunan dimulai dari desa. Karena itu, katanya, desa harus diberi kewenangan besar dalam membangun desanya.
"Jokowi saat kampanye menjanjikan itu. Dia harus menjaga komitmen. Kalau tidak, bisa-bisa bubar sebelum berakhir masa jabatannya," pungkas Sumino.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Papua, Paulus Yohanes Sumino menyatakan sekitar 67 persen kepala daerah (kada) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat