DPD Temukan Banyak Koperasi Tinggal Papan Nama

DPD Temukan Banyak Koperasi Tinggal Papan Nama
Rapat dengar pendapat umum Komite IV DPD RI di Gedung Parlemen, Rabu (13/9). Foto: Humas DPD

Sementara itu narasumber yang juga akademisi IPB, Dr. Lukman Baga mengatakan UU 17 th 2012 dibatalkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan koperasi dan harus kembali uu no 25 th 1992 yang banyak terdapat ambiguitas.

"Seharusnya digugat juga ke mahkamah konstitusi, soal beberapa pasal dari UU 25 tahun 1995, karena masih belum memenuhi kebutuhan perkopreasian Indonesia,” ucapnya.

Koperasi simpan pinjam (KSP) harus dikembangkan sebagai penyelamat cashflow anggota, yang menjadi basis pembiayaan sektor ril sehingga proses perputaran lebih besar. Luqman berharap kedepan KSP bisa dikembangkan dengan bagi hasil bukan sistem bunga.

Pada kesempatan yang sama akademisi IPB Maryono, KSP ada fenomena di koperasi yang sedikit aneh, kemandirian koperasi menggunakan dana pihak ketiga untuk kegiatan simpan pinjam, “Tidak ada lagi penarikan dana dari anggota, sehingga menyebabkan koperasi tidak mandiri lagi karena menggunakan dana pihak ketiga,” jelasnya.

Anggota DPD RI dapil Jambi Hj. Daryati, menyampaikan bahwa syarat menjadi anggota koperasi masih memberatkan, “Masuk koperasi mengharuskan ada simpanan wajib, nah kasihan masyarakat yang butuh dana tapi harus endapkan dana dulu, akhirnya mereka pinjam ke rentenir, mungkin ada solusi yang lebih baik khususnya buat masyarakat desa yang kurang mampu,” pungkasnya.

Sedangkan anggota DPD RI dapil Jawa Timur, Budiono, dirinya menyoroti dana desa yang melimpah di desa tapi tidak bisa digunakan oleh koperasi. “Posisi dana desa dengan peraturan yang ada harus bentuk bumdes yang harus PT, sehingga koperasi tidak bisa masuk. Dana yang relatif banyak di desa, itu tidak bisa dikelola koperasi, harus ada skema yang bisa digunakan,” tegasnya. (adv/jpnn)


Diskriminasi tehadap koperasi juga masih terjadi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News