DPD Terus Dorong DBH Sektor Perkebunan
Selasa, 21 September 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah menilai bahwa dana perimbangan bagi hasil sektor perkebunan untuk pembangunan daerah merupakan hal yang logis, baik dari aspek hukum, tata guna lahan, historik ekonomis, teknis maupun potensi. Hal ini merupakan kesimpulam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI dengan Deputi Bidang Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan, Kementerian BUMN, Agus Pakpahan di Gedung DPD RI, Selasa (21/9). Sebelum dilakukan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, lanjut Hamdhani, diupayakan pula untuk mengakomodir bagi hasil subsektor perkebunan melalui UU APBN 2011. "Dalam hal ini BUMN dapat diberi penugasan khusus melalui Public Service Obligation melalui APBN," ucapnya.
Pimpinan rapat Komite IV DPD RI, Hamdhani, menyebutkan bahwa usulan tentang DBH sektor perkebunan patut mendapat perhatian dari pemerintah. Menurutnya, perlu adanya penyempurnaan Undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
"Dana perimbangan di sektor perkebunan ini sudah seharusnya diperoleh oleh daerah penghasil perkebunan, karena di sektor ini juga memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap daerah. Seperti misalnya, kerusakan infrastruktur, lingkungan, keselamatan masyarakat dan lain-lain," kata Hamdhani.
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah menilai bahwa dana perimbangan bagi hasil sektor perkebunan untuk pembangunan daerah merupakan hal yang logis,
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia