DPD Tidak Dilibatkan Bahas RUU ASN, Singgung Nasib Honorer Satpol PP
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI ternyata tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN, yang pada 31 Oktober sudah diundangkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, sikap DPD RI tetap tegas soal nasib para pegawai non-ASN atau honorer.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyatakan pihaknya berkomitmen terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami tetap mendukung dan memperjuangkan nasib tenaga honorer. Ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili," kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang membahas mengenai CPNS, tenaga honorer, hingga PPPK di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Terang-terangan, Fachrul Razi menyayangkan tidak dilibatkannya DPD RI dalam penyusunan revisi UU ASN yang baru.
Meski demikian, Fachrul menegaskan bahwa Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi memperjuangkan nasib tenaga hononer di daerah.
Dia mengatakan bahwa Komite I DPD RI juga meminta Kementerian PAN-RB untuk memberikan perhatian khusus dan afirmasi bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru dan dosen), dan Satpol PP untuk diprioritaskan menjadi PPPK, terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), serta otonomi khusus.
Komite I DPD RI tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN yang sudah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023, tetapi sikapnya tegas soal nasib honorer.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin