DPD: Tinjau Usulan Likuidasi PMPTK
Jumat, 23 April 2010 – 17:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hj Emma Yohanna minta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meninjau ulang rencana likuidasi Direktorat Jenderal (Dirjen) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Ditjen PMPTK lanjutnya, dibentuk untuk mengurusi masalah guru dan dosen yang sangat kompleks seperti soal kepangkatan yang tidak jelas, kesejahteraan yang masih ada di bawah standar penghasilan buruh pabrik dan sertifikasi yang tidak kunjung selesai dan sejumlah persoalan krusial lainnya di level tenaga didik dan kependidikan. "Apakah dengan melikuidasi Dirjen PPMTK masalahnya sudah selesai dan para guru serta dosen sudah membaik secara menyeluruh? Kan tidak ada jaminan," tegas Emma Yohanna.
"Rencana likuidasi PMPTK tersebut pasti akan ditentang keras oleh para guru karena institusi tersebut sangat mereka butuhkan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas mereka sebagai tenaga pendidik," kata Emma di gedung DPD, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (23/4).
Baca Juga:
Daripada memaksakan kehendak melikuiditas Dirjen PMPTK, sambungnya, jauh akan lebih bermanfaat Kemendiknas ikut membantu presiden untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hj Emma Yohanna minta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meninjau ulang rencana
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life