DPD: Tinjau Usulan Likuidasi PMPTK

DPD: Tinjau Usulan Likuidasi PMPTK
DPD: Tinjau Usulan Likuidasi PMPTK
JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hj Emma Yohanna minta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meninjau ulang rencana likuidasi Direktorat Jenderal (Dirjen) Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

"Rencana likuidasi PMPTK tersebut pasti akan ditentang keras oleh para guru karena institusi tersebut sangat mereka butuhkan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas mereka sebagai tenaga pendidik," kata Emma di gedung DPD, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (23/4).

 

Daripada memaksakan kehendak melikuiditas Dirjen PMPTK, sambungnya, jauh akan lebih bermanfaat Kemendiknas ikut membantu presiden untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

 

Ditjen PMPTK lanjutnya, dibentuk untuk mengurusi masalah guru dan dosen yang sangat kompleks seperti soal kepangkatan yang tidak jelas, kesejahteraan yang masih ada di bawah standar penghasilan buruh pabrik dan sertifikasi yang tidak kunjung selesai dan sejumlah persoalan krusial lainnya di level tenaga didik dan kependidikan. "Apakah dengan melikuidasi Dirjen PPMTK masalahnya sudah selesai dan para guru serta dosen sudah membaik secara menyeluruh? Kan tidak ada jaminan," tegas Emma Yohanna.

 

JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hj Emma Yohanna minta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meninjau ulang rencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News