DPD Tolak Gubernur DIY Dipilih Langsung
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:17 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas menolak wacana Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih langsung. Lembaga tinggi negara ini mendukung agar mekanisme kepemimpinan Provinsi DIY melalui proses penetapan, dengan menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertahta (jumeneng) sebagai Gubernur, dan Sri Adipati Paku Alam yang sedang bertahta ditetapkan (sebagai) Wakil Gubernur. "Gubernur, karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka bertanggung jawab kepada Presiden," katanya pula.
"Isu strategis RUU DIY versi DPD, adalah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan, tetapi penetapan," kata Ketua Tim Kerja RUU DIY DPD, Paulus Yohanes Sumino, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12). Sumino mewakili DPD menyampaikan sikap ini, terkait dengan wacana (agar) Gubernur DIY dipilih langsung seperti pemilihan gubernur di daerah lainnya.
Menurut Sumino, dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono dibantu perangkat daerah Provinsi DIY. Sri Sultan juga bertanggung jawab terhadap kebijakan Pemerintah DIY di semua sektor pemerintahan, termasuk keistimewaan DIY, serta ketentraman dan ketertiban masyarakatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas menolak wacana Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih langsung. Lembaga
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi