DPD Tolak Gubernur DIY Dipilih Langsung
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:17 WIB

DPD Tolak Gubernur DIY Dipilih Langsung
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas menolak wacana Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih langsung. Lembaga tinggi negara ini mendukung agar mekanisme kepemimpinan Provinsi DIY melalui proses penetapan, dengan menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertahta (jumeneng) sebagai Gubernur, dan Sri Adipati Paku Alam yang sedang bertahta ditetapkan (sebagai) Wakil Gubernur. "Gubernur, karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka bertanggung jawab kepada Presiden," katanya pula.
"Isu strategis RUU DIY versi DPD, adalah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan, tetapi penetapan," kata Ketua Tim Kerja RUU DIY DPD, Paulus Yohanes Sumino, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12). Sumino mewakili DPD menyampaikan sikap ini, terkait dengan wacana (agar) Gubernur DIY dipilih langsung seperti pemilihan gubernur di daerah lainnya.
Menurut Sumino, dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono dibantu perangkat daerah Provinsi DIY. Sri Sultan juga bertanggung jawab terhadap kebijakan Pemerintah DIY di semua sektor pemerintahan, termasuk keistimewaan DIY, serta ketentraman dan ketertiban masyarakatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas menolak wacana Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih langsung. Lembaga
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung