DPD Tolak Gubernur DIY Dipilih Langsung
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:17 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas menolak wacana Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih langsung. Lembaga tinggi negara ini mendukung agar mekanisme kepemimpinan Provinsi DIY melalui proses penetapan, dengan menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertahta (jumeneng) sebagai Gubernur, dan Sri Adipati Paku Alam yang sedang bertahta ditetapkan (sebagai) Wakil Gubernur. "Gubernur, karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka bertanggung jawab kepada Presiden," katanya pula.
"Isu strategis RUU DIY versi DPD, adalah menyepakati mekanisme kepemimpinan DIY tidak melalui proses pemilihan, tetapi penetapan," kata Ketua Tim Kerja RUU DIY DPD, Paulus Yohanes Sumino, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12). Sumino mewakili DPD menyampaikan sikap ini, terkait dengan wacana (agar) Gubernur DIY dipilih langsung seperti pemilihan gubernur di daerah lainnya.
Menurut Sumino, dalam menjalankan tugasnya sebagai gubernur, Sri Sultan Hamengku Buwono dibantu perangkat daerah Provinsi DIY. Sri Sultan juga bertanggung jawab terhadap kebijakan Pemerintah DIY di semua sektor pemerintahan, termasuk keistimewaan DIY, serta ketentraman dan ketertiban masyarakatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara tegas menolak wacana Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipilih langsung. Lembaga
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga