DPD Tolak Konsep RUU Pilkada versi Pemerintah
Tetap Minta Gubernur Dipilih Langsung
Kamis, 16 Februari 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD, Alirman Sori mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah. Menurutnya, DPD menolak pemisahan Pilkada dari Pemilu, sekaligus meminta agar Gubernur tetap dipilih langsung.
Menurut Alirman, Komite I DPD mencatat bahwa pemilihan kepala daerah dan wakilnya menjadi rezim pemilu sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. "UU itu mengatur perpindahan pilkada dari rezim pemerintahan daerah ke rezim pemilu. Jadi, istilah pemilu merujuk ke pemilu anggota DPR/DPD/DPRD, pemilu kepala daerah dan wakilnya, serta pemilu presiden dan wakilnya setiap lima tahun sekali," kata Alirman Sori, saat Sidang Paripurna DPD, di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
Alirman juga menolak jika sengketa hasil Pemilukada nanti ditangani Mahkamah Agung (MA). Jika konsisten bahwa Pilkada merupakan rezim pemilu, imbuhnya, maka yang berwenang menangani sengketanya adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
Alirman merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa MK berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. "Jadi bukan MA," ujar senator asal Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD, Alirman Sori mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah versi pemerintah. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Soal Penurunan Paket Bergambar Paslon, Ronny PDIP Minta Bawaslu Bergerak
- Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
- Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara