DPD Tolak RUU Cipta Kerja, Minta DPR Hentikan Pembahasan
jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta DPR menghentikan pembahasannya.
“Komite III DPD RI menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Wakil Ketua Komite III DPD M. Rahman dalam siaran persnya, Sabtu (18/4).
Menurutnya, RUU Cipta Kerja hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya.
Ia menambahkan, RUU Cipta kerja juga cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto UU Nomor 15 Tahun 2019.
Menurutnya, RUU ini bertentangan dengan asas otonomi daerah (otda) di Pasal 18 Ayat 2 dan Ayat 5 UUD 1945. Asas otda itu mengakui keberadaan pemerintah daerah (pemda) provinsi, kabupaten/kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.
Dia menegaskan, RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara. Seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, pendidikan yang dijamin dan dilindungi konstitusi. “Serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta dan atau asing,” ujarnya.
Menurutnya, RUU ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan. Hal ini, kata dia, mengingat norma tentang pelanggaran dan atau sanksi dalam UU yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja itu beberapa di antaranya tidak direvisi atau dicabut.
Ia menambahkan, RUU ini menghapus semua kewenangan pemda dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha. Kewenangan itu dialihkan ke pemerintah pusat. RUU ini hanya memberikan kewenangan pemda melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otda, selain pendaftaran dan perizinan berusaha.
Wakil Ketua Komite III DPD M. Rahman menilai RUU Cipta Kerja dapat dipastikan mengekalkan liberalisasi TKA di Indonesia.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab