DPD: Transfer Dana Bagi Hasil Ke Daerah tak Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 16:35 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), John Pieris mengatakan Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah penyebab utama ketidakadilan perekonomian di Indonesia. Padahal, semua sumber dana bagi hasil itu berasal dari daerah. "Pansus Dana Bagi Hasil DPD ini bekerja untuk mendorong keadilan ekonomi yang sumber pendapatannya dari daerah guna memperkuat fiskal ke daerah dan memecah sentralisasi keuangan yang terlalu terpusat," kata John Pieris, kepada wartawan, di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/10).
Pada sektor minyak dan gas yang dieksploitasi dari Kalimantan Timur misalnya. Menurut John Pieris, dari minyak dan gas itu Provinsi Kalimantan Timur memberikan sekitar Rp750 triliun ke pusat. Sementara dana yang kembali ke Kalimantan Timur berkisar Rp1 triliun saja. Sementara hutan yang rusak akibat kegiatan penambangan minyak dan gas itu menjadi tanggung jawab daerah.
Demikian juga halnya pada sektor kehutanan, pertambangan umum, pertambangan panas bumi, perikanan dan perkebunan, menurut John Pieris, semuanya mendatangkan ketidakadilan bagi daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), John Pieris mengatakan Undang-Undang nomor 33 tahun
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN