DPD: Transfer Dana Bagi Hasil Ke Daerah tak Adil
Selasa, 02 Oktober 2012 – 16:35 WIB
Pansus Dana Bagi Hasil DPD lanjutnya, sudah mendatangi sejumlah daerah penghasil tambang, perikanan, dan perkebunan di Indonesia. Semua daerah mengeluhkan ketidakadilan transfer dana bagi hasil yang mereka terima karena tidak seimbang dengan kerusakan lingkungan dan kebutuhan riil dana yang mereka terima.
Daerah Sumatera Utara kata John Pieris, menyumbang sekitar Rp50 triliun dana ke pusat dari hasil perkebunan. "Sementara Sumatera Utara tidak dapat apa-apa karena pajak ekspor hasil perkebunan sebesar Rp28,3 triliun dikuasai pemerintah pusat," ungkapnya.
Fakta serupa juga terjadi di Kota Tual Maluku sebagai penghasil ikan terbesar di Indonesia. Dari ekspor ikan dan pemasaran dalam negeri, Kota Tual hanya memperoleh Dana Bagi Hasil dari pusat hanya Rp85 juta per tahun.
"Demikian juga di Jambi dan Sorong, ratusan kilometer pipa minyak berseleweran di daerah itu, sementara masyarakatnya tetap miskin dan tidak dialiri listrik kebutuhan rumah tangga," ujar John Pieris. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), John Pieris mengatakan Undang-Undang nomor 33 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
- Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
- Startup Lokal Buktikan Keunggulan di Startup4Industry 2024
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris