DPD Tuding DPR Tak Terbuka
Kamis, 18 September 2008 – 16:55 WIB
”Usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun akan menghambat proses reformasi MA dari pengurangan tumpukan perkara,” tandasnya.
Baca Juga:
Semetara Wayan dan Marhany menegaskan, usulan tersebut cenderung mengikis eksistensi KY. Sebabnya, dengan memperpanjang usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun maka otomatis dalam 3-5 tahun ke depan KY tidak menyeleksi hakim agung. ”Sepertinya perpanjangan usia pensiun hanya akal-akalan, karena alasan penetapan angka 70 tahun juga tidak jelas,” tambah Marhany.
Selain itu, pertanyaan juga berkaitan dengan pembahasan revisi UU KY yang relatif cepat yang mendahului pembahasan revisi UU MA. Padahal, dalam putusannya, MK merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar menyempurnakan UU KY. Paling tidak, pembahasannya bersamaan untuk mengharmonisasi materi revisian kedua UU. (Fas)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah lebih terbuka dan partisipatif membahas revisi Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi