DPD Tunda Bahas Pemekaran
Selasa, 13 Januari 2009 – 18:03 WIB
JAKARTA – Untuk menjaga suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya memutuskan pembahas pemekaran daerah kabupaten/kota/ provinsi yang diusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilu 2009. Apalagi, tahapan pemilu telah berjalan hingga ke penetapan daerah pemilihan, data kependudukan, dan data pemilih. “Dibanding sebelum UU 32/2004, terbentuk 147 daerah otonom baru,” ujarnya. Dari 59 daerah otonom baru tersebut, pemekaran daerah paling banyak terjadi di Papua (9 daerah otonom baru) disusul Sumatera Utara (8), Sulawesi Utara (6), Nusa Tenggara Timur (5), dan Muluku (3). “Yang lain, ada yang dua atau satu saja,” ujarnya. Ia juga menjelaskan sikap DPD terhadap 17 kabupaten/kota/ provinsi usulan DPR yang suratnya disampaikan Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 16 Juni 2008. “Dari 17 itu, ada 5 provinsi dan 12 kabupaten/kota. Hasil check list Timja, beberapa daerah masih harus melengkapi datanya dan belum dikunjungi DPD.”
Hal tersebut terungkap dalam kesimpulan Rapat Pleno Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD yang dipimpin ketuanya, Marhany VP Pua (Sulawesi Utara), di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (13/1). Rapat pleno antara lain juga memutuskan agar materi kunjungan kerja (kunker) pekan depan difokuskan pada sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU Pemilu.
Baca Juga:
Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah PAH I DPD M Kafrawi Rahim (Sumatera Selatan) menjelaskan, sejak DPD disertai DPR dan Pemerintah membahas usul daerah otonom baru maka telah terbentuk 59 daerah otonom baru. Jika sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan yang disempurnakan dengan UU 32/2004, maka telah terbentuk 206 daerah otonom baru.
Baca Juga:
JAKARTA – Untuk menjaga suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya memutuskan pembahas pemekaran daerah kabupaten/kota/
BERITA TERKAIT
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno