DPD Tunda Bahas Pemekaran
Selasa, 13 Januari 2009 – 18:03 WIB
JAKARTA – Untuk menjaga suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya memutuskan pembahas pemekaran daerah kabupaten/kota/ provinsi yang diusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilu 2009. Apalagi, tahapan pemilu telah berjalan hingga ke penetapan daerah pemilihan, data kependudukan, dan data pemilih. “Dibanding sebelum UU 32/2004, terbentuk 147 daerah otonom baru,” ujarnya. Dari 59 daerah otonom baru tersebut, pemekaran daerah paling banyak terjadi di Papua (9 daerah otonom baru) disusul Sumatera Utara (8), Sulawesi Utara (6), Nusa Tenggara Timur (5), dan Muluku (3). “Yang lain, ada yang dua atau satu saja,” ujarnya. Ia juga menjelaskan sikap DPD terhadap 17 kabupaten/kota/ provinsi usulan DPR yang suratnya disampaikan Ketua DPR kepada Presiden tertanggal 16 Juni 2008. “Dari 17 itu, ada 5 provinsi dan 12 kabupaten/kota. Hasil check list Timja, beberapa daerah masih harus melengkapi datanya dan belum dikunjungi DPD.”
Hal tersebut terungkap dalam kesimpulan Rapat Pleno Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD yang dipimpin ketuanya, Marhany VP Pua (Sulawesi Utara), di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (13/1). Rapat pleno antara lain juga memutuskan agar materi kunjungan kerja (kunker) pekan depan difokuskan pada sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU Pemilu.
Baca Juga:
Ketua Tim Kerja (Timja) Pemekaran Daerah PAH I DPD M Kafrawi Rahim (Sumatera Selatan) menjelaskan, sejak DPD disertai DPR dan Pemerintah membahas usul daerah otonom baru maka telah terbentuk 59 daerah otonom baru. Jika sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disahkan yang disempurnakan dengan UU 32/2004, maka telah terbentuk 206 daerah otonom baru.
Baca Juga:
JAKARTA – Untuk menjaga suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya memutuskan pembahas pemekaran daerah kabupaten/kota/
BERITA TERKAIT
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bank Raya Lakukan Renovasi Rumah Singgah Yayasan Cahaya Srikandi
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Universal Basic Income, Bhima: Eksperimen Menarik Bojonegoro Klunting vs Makan Siang Gratis