DPD Upayakan RUU Tentang BUMDes Masuk Prolegnas Prioritas 2021
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD melakukan rapat finalisasi RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara virtual, Kamis (12/11).
Wakil Ketua PPUU DPD Ajbar mengungkapkan pembentukan RUU BUMDes ini sangat penting bagi daerah dan desa.
Oleh karena itu, RUU ini direncanakan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
"Menurut informasi yang kami dapatkan dari DPR bahwa penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 akan dimulai bulan November ini," kata Ajbar memimpin rapat.
"Untuk itu (diharapkan) RUU ini dapat dijadikan usul DPD dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021."
Menurutnya, politik hukum dari RUU itu ialah mendorong BUMDes sebagai entitas pembangunan perekonomian desa dan nasional, berdasarkan potensi desa dengan berasaskan kekeluargaan.
“Oleh karena itu dalam RUU BUMDes ini sudah mengatur mengenai besaran modal BUMDes yang bersumber dari APBN disalurkan melalui mekanisme APBDesa,” lanjut senator dari Sulawesi Barat itu.
Anggota DPD Alirman Sori mengungkapkan RUU ini penting untuk diatur supaya nanti berbeda dengan UU lain yang beririsan.
RUU BUMDes sangat penting bagi daerah dan desa, DPD terus mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
- Sultan B Najamuddin Kantongi Suara Bulat, Dipastikan Aklamasi Pimpin DPD RI