DPD Upayakan RUU Tentang BUMDes Masuk Prolegnas Prioritas 2021

DPD Upayakan RUU Tentang BUMDes Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Ruang Badan Legislasi DPR RI. Foto : Ricardo

Selain itu, juga diharapkan tidak bertentangan dengan UU yang lain.

“Masalah permodalan bisa diatur karena bersumber dari APBN, maka kriteria desa juga penting ditetapkan apakah di PP ataukah peraturan kementerian nantinya karena kemampuan desa berbeda-beda,” jelasnya.

Menurut anggota DPD Agustin Teras Narang, upaya menjaring BUMDes agar betul-betul didasarkan pada potensi kualitas desa.

Senator dari Kalimantan Tengah itu mengingatkan jangan sampai hanya membuka BUMDes untuk mendapatkan dana.

“Harapannya agar desa berlomba-lomba dan  mampu mendorong potensi masing-masing melalui membangun BUMDes, tanpa ketergantungan terus oleh bantuan dana APBN maupun APBD,” kata Teras.

Ketua PPUU DPD Badikenita Sitepu menambahkan, pihaknya harus mengundang Kementerian Desa PDTT untuk menguatkan RUU tersebut supaya bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Harus segera diselesaikan RUU ini agar masuk prolegnas. Oleh karena itu kami finalkan, supaya segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPD yang akan datang," kata senator dari Sumatera Utara ini. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

RUU BUMDes sangat penting bagi daerah dan desa, DPD terus mendorong RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News